Halaman

Kamis, 29 Maret 2012

Resepsi Khataman 620

Bertepatan tanggal 29 mei 2011 Genap sudah 6 tahun aku di didik di pondok pesantren Ar-Raudhatul Hasanah. pada saat itu (khataman) moment itu tak kan pernah kulupakan. bahagia,senang,sedih,gemetar bercampur aduk didalamnya. banyak hal yang kudapatkan selama 6 tahun tersebut. banyak kenangan yang hingga saat ini tak pernah bisa kulupakan. Pondok yang mengenalkan ku banyak hal, mengajarkan ku akan segala hal, mendidikku menjadi lebih baik. subhanallah .jazakillah ya asatidz wal ustazdat. tanpa kalian aku bukanlah apa-apa.
Ini adalah pahlawan ku.......
 yang selalu memotivasiku, tanpa lelah.
 Mereka selalu menyemangatiku dalam hal apapun. Mereka selalu mendorongku ketika aku tak sanggup lagi bertahan menglanjutkan study ku di Pondok tercinta. hingga akhirnya aku menjadi alumni juga. hehehhehe :D

Penantian yang tak berujung

Kadang aku berfikir..........
apakah kau pernah memikirkanku? merindukanku? mencariku? menginginkan berjumpa denganku? dikalangan keluarga aku dikenal sebagai anak yang cuek, tak open, tak peduli, gak mau tau.
 tp.................. 
terkadang dalam diam ku, dalam kesepian ku, dalam kesendirianku, aku memkirkan mu. memikirkan nasibku kelak. bagaimana aku bsa menikah tanpamu....?? 
 pernahkah kau memikirkan hal tersebut???? kau tak bertanggung jawab. cari aku, beri tau aku dimana keberadaan mu?? kenalkan aku dengan mu...? 
agar aku tahu. aku tak mengenalimu sama sekali...... ATAU kau sudah mati????? Aku berharap suatu hari nanti kau menjumpaiku walaupun sekaliiiiiiiiiii saja............... 
 aku sudah punya kehidupan, kau juga sudah punya kehidupan. 
tp,.................. 
 ada kegundahan hati yang selalu menghantuiku saat aku melihat surat* penting, kertas* penting tempelan nama mu melekat . membuat aku memikirkan mu, teringat padamu........... 
 Tak da satu orang pun yang mengerti akan kehidupanku...... 
tak da satu orangpun yang paham akau jalan pikiranku......
 ya Mungkin karna aku selalu berlagak cuek, gak mau tau, gak peduli... 
padahal sebenarnya hati ini begitu sakittt ketika mengenang mu. hati ini begitu bingung ketika mengingat semua nya. hanya ada Allah yang tau akan segala-galanya......... 
 Tuhan............... 
aku tau kau mempunyai rencana yang indah dibalik masalah ku ini.......... 
aku tau kau tak mungkin memberi masalah diluar kemampuan hambamu......... 
 Tuhan.............. 
Beri aku kekuatan agar mampu bertahan, berjuang untuk meneruskan hidup meskipon latar belakang ku kurang jelas........... 
 aku tak tau dengan apa lagi aku bsa menghapus kegundahan hati ini Air mata ini rasanya tak cukup lagi untuk menghapuskan kegundahan hati.. mungkin hanya dengan semangat, senyuman, agar aku bsa menyembunyikan badai ini.

Persaudaraan Muslim

BAB I 
PENDAHULUAN
 A. Persaudaraan Muslim Persaudaraan dalam islam mengandung arti cukup luas, tetapi persaudaraan antara sesama muslim adalah pertama dan sangat utama, sebagaimana disebutkan dalam ayat: إِنّمَا المُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”(Al-Hujurat:10) Bahkan dalm berdoa pun harus senantiasa mendoakan umat islam lainnya: اَلّلهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ Artinya: “Ya Allah beri ampunlah kaum muslimin dan muslimat ” Dalam syari’at islam pun banyak sekali ajaran yang mengandung muatan untuk lebih mempererat tali persaudaraan dan solidaritas sesama umat Islam, seperti Zakat, Qurban, Ibadah Haji, Shalat Berjama’ah, dan lain-lain sebagainya. Bukti persaudaraan, kasih sayang dan keramahtamahan yang memiliki nilai keikhlasan sangat tinggi yaitu kisah kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin diabadikan dalam Al-Qur’an Pada Surah Al-Hasyr ayat 9 yang artinya: “Dan orang yang telah menempati kota madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (Kedatangan) mereka (Muhajirin). Merka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin). Dan mereka mengutamakan orang lain dari pada diri mereka walaupun diri mereka sendiri kekurangan” Pada masa itu kaum muslimin betul-betul bersatu dan bersaudara sehingga menjadi suatu kekuatan yang sulit untuk ditandingi oleh musuh walaupu jumlah kaum muslimin tidak terlalu banyak. Akan tetapi sangat disayangkan pada saat itu semakin lama umat islam semakin bercerai berai walaupun dari segi jumlah semakin banyak. Kaum muslimin tidak mau lagi bersatu sehingga menjadi lemah. Padahal persatuan dan kesatuan merupakan ni’mat yang sangat besar,yang harus di syukuri oleh umat islam dalam cara mempertahankannya.Persaudaraan dan persatuan akan membawa kepada kesuksesan atau kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat
 BAB II 
PEMBAHASAN
 1. Lafal Hadis ﻋَﻦِ ﺍﻠﻨُﻌْﻤَﺎﻦِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِىﷲُ عَنْهُمَا قَال:قَالَ رَسُولُ ﷲ صَلّى ﷲُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ:تَرَى آلْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَرَاحُمِهِم وَتَوَدِّهِمْ وَتَعَاتُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ اِذَا اشْتَكَى عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ جَسَدِهِ بِاالسَّهَرِ وَالهُمَّى.(اَخْرَجَهُ بُخَارِى:٧٨ كِتَابُ الادب :٢٧ باب رحمةالناس والبهائم) .
2. Terjemahan Hadis
“An-nu’man bin basyir berkata,Nabi Saw.Bersabda, ‘anda akan melihat kaum mukmin dalam kasih sayang dan cinta mencintai,pergaulan mereka bagaikan satu badan,jika satu anggotanya sakit,maka menjalarlah kepada anggota lainnya sehingga badannya terasa panas dan tidak dapat tidur.”(Diriwayatkan oleh Bukhari: (78)kitab “tatakrama,” (27) bab: Kasih sayang kepada manusia dan binatang”)
 3. Biografi Perawi
Nu’man ibn Basyir,nama lengkapnya adalah abu Abdullah Nu’man,Ibn Basyir,Ibn Sa’adalah,Inb TSa’labah,Ibn Jalas(Khalas menurut ibn makulan),Ibn Badar,ibn Malik,ibn Tsa’labah,Ibn Ka’ab Ibn Khjraj Al-Anshary.Dilahirkan pada tahun XIV H. dan termasuk golongan pertama yang lahir dari golongan Anshor setelah hijrah.ia dan bapaknya termasuk golongan sahabat.Bapaknya menyaksikan bai’ah al aqabah II.perang badar,perang uhud bersama Rasulullah Saw. Ia termasuk golongan pertama dari golongan Anshar yang membai’at abu bakar siddiq ra dan bersama khalid bin walid,ia mengikuti ain tamar pada tahun 12H. Setelah mereka bergerak dari Yamamah. Ia meriwayatkan 114 hadits dari Rasulullah Saw.Lima Hadis disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim.Imam bukhari menyepakati dalam satu hadis dan Imam Muslim menyepakati dalam 4 hadis. Ia kemudian tinggal di Syam dan menjadi wali pemerintah Kufah.Nu’man terbunuh di Syam,pada bulan Dzulhijjah tahun 64 H. Menurut Abu Khitsimah pada tahun 60 .
 4. Kandungan Hadis
 Ditemukan sejumlah ajaran yang terkandung di dalam hadis ini,di antaranya adalah: Salah satu mikjizat Rasul Saw.adalah bahwa ia dapat memprediksi apa yang akan terjadi pada umatnya.Di antara prediksi itu adalah bahwa diantara sesama kaum mukmin terdapat perasaan kasih sayang dan cinta mencintai. Suatu kebolehan memberikan perumpamaan bagi manusia.Dalam kaitan ini Nabi Saw.memberikan perumpamaan kaum mukmin bagaikan satu badan,jika satu anggota sakit,maka menjalarlah kepada anggota-anggota lainnya . 4.Penjelasan Hadis Manusia tercipta di atas dunia ini dalam lintas dimensi,yaitu adanya keragaman jenis kelamin, suku, bangsa, budaya, bahkan agama. dari keragaman itu terjadi pengelompokan solidaritas yang beragama,misalnya solidaritas dilandasi persaudaraan sesama manusia,keturunan,suku,bangsa, atau agama.Persaudaraan sesama manusia disebut didalam literatur islam dengan ukhuwah basyariyah,persaudaraan antara suku disebut ukhuwah syu’ubiyah, persaudaraan atas dasar bangsa dan negara disebut ukhuwah wathaniyah,dan persaudaraan antara umat islam disebut dengan ukhuwah islamiyah. Islam tidak memberikan batasan tentang hubungan persaudaraan tersebut, namun hakikat persaudaraan sesungguhnya adalah dilandasi atas dasar keyakinan agama.hal ini dapat dilihat didalam beberapa ayat dan hadis yang menegaskan bahwa sesama kaum muslim adalah bersaudara.Misalnya,ditemukan di dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 10 yang menegaskan: اِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ ٳخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أخْوَيْكُمۚ وَاتّقُواْ ﷲَ لَعَلّكُم تُرْحَمُونَ ۝ (“Sesungguhnya Orang-Orang mukmin adalah bersaudara”.) Didalam Hadis nabi Saw juga ditemukan dalil bahwa kaum muslim adalah bersaudara antara satu dengan yang lainnya.Mereka laksana Bangunan mengkokohkan antara yang satu dengan yang lainnya. المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً (“Sesungguhnya antara seorang mu’min dengan mu’min lainnya seperti satu bangunan yang saling memperkukuh satu bagian terhadap bagian lainnya.”) Itulah salah satu kelebihan yang seharusnya dimiliki oleh kaum mukmin dalam berhubungan antara sesama kaum mukminin. Sifat egois atau mementungkan diri sendiri sangat ditentang oleh islam.Sebaliknya islam memerintahkan umatnya untuk bersatu dan saling membantu karna persaudaraan seiman lebih erat dari pada persaudaraan sedarah.itulah yang akan menjadi pangkal kekuatan muslimin.Setiap muslim merasakan penderitaan saudaranya dan mengulurkan tangannya untuk membantu sebelum diminta, yang bukan didasarkan atas “Take and give” tetapi berdasarkan lillah (Allah) . Karna sesama muslim adalah saudara maka mereka wajib saling menyayangi antara satu dengan lainnya.Sungguh,tidak sempurna iman seseorang muslim apabila ia tidak mencintai dirinya sendiri,sebagaimana sabda nabi Saw: لَا يُؤمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبّ لِأخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Tidak beriman salah seorang kaum sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”.) Al-Wala’ (loyalitas) diantara sesama muslim dibangun di atas dasar kesamaan islam. Bagi setiap orang yang beriman maka diberikan al-wala’ kepadanya sesuai dengan ketaatannya kepada Allah. Oleh sebab itu, al-bara’ (permusuhan) tidak boleh ditunjukkan kepada kaum Muslim kecuali seukuran kedurhakaannya kepada Allah dan Rasul nya, dan hal itu tidak sampai melepaskan hubungan silaturrahmi. Al-Bara’ yang sesungguhnya adalah ditunjukkan kepada orang-orang kafir. Dalam kaitan ini Allah berfirman pada surah Al-Fath ayat 29 : مُحَمَّدٌ رَسُولُ ﷲِۚ والذِيْنَ مَعَهُ ٲشِدّاءُ عَلى الكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ (“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang antara sesama mereka”.) Salah satu landasan utama yang mampu menjadikan umat bersatu atau bersaudara ialah kepercayaan atau aqidah ini telah dibuktikan oleh bangsa Arab sebelum Islam selalu berperang dan cerai belai, tetapi setelah mereka menganut agama Islam dan memilki pandangannya yang sama (way of life) baik lahir maupun batin, mereka dapat bersatu. Akan tetapi, persamaan aqidah yang dimaksud disini adalah dalam arti sebenarnya, lahir batin bukan hanya label atau pengakuan saja. Jika tidak demikian persamaan aqidah tidak mungkin mampu mempersatukan dan mengembalikan kejayaan kembali umat Islam seperti pada masa pendahulu Islam. Namun demikian,tidak berarti bahwa umat islam dilarang untuk berhubungan dan bersahabat dengan umat selain islam.Umat islam pun dianjurkan untuk berhubungan dengan mereka karna pada dasarnya semua manusia itu berasal dari bapak yang sama, yakni Adam. Allah Swt berfirman yang artinya: “Manusia adalah umat (bangsa) yang satu lalu diutus oleh tuhan nabi-nabi yang menjadi pembawa berita gembira dan menyampaikan peringatan. Dan diturunkannya bersama mereka (nabi-nabi tersebut) kitab yang mengandung kebenaran supaya dia memberikan keputusan antara sesama manusia dan persoalan-persoalan yang mereka perselisihkan.” (Q.S. Al-Baqarah:13) Menurut M Quraisy Shihab,berdasarkan ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur’an, setidaknya ada 4 macam bentuk persaudaraan : 1. Ukhuwah ‘ubudiyah, atau saudara kesemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah 2. Ukhuwah Insaniyah atau (basyariyah) dalam arti seluruh ummat manusia adalah bersaudara karna berasal dari seorang ayah dan ibu. Rasulullah Saw juga menekankan hal ini melalui sebuah Hadis Riwayat bukhari dan Abu Hurairah: كُوْنُوا عِبَادَ ﷲِ إِخْوَانًا. Artinya: “Jadilah kalian Hamba Allah yang bersaudara”(Bukhari dan Abu Hurairah) اَلْعِبَاد كُلُّهُمْ إِخْوَاةٌ. Artinya: “Hamba-Hamba Allah semuanya bersaudara” 3. Ukhuwah Wathaniyah wa An-Nasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. 4. Ukhuwah fi Ad-Din Al-Islam persaudaraan antara sesama muslim. Rasulullah Saw, bersabda yang artinya: “Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita adalah yang datang sesudah (wafat)ku” BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Gambaran hubungan antara sesama kaum mu’minin dalam kasih sayang dan cinta mencintai bagaikan satu badan, jika satu anggotanya sakit bagian tubuh lainnya juga akan merasakan sakit. dan Bagaikan bangunan yang menguatkan antara bangunan satu dan lainnya. Jika Umat islam telah sampai dan sesuai dengan gambaran diatas maka kejayaan islam, sebagaimana yang pernah diraih umat islam dahulu, dapat diraih kembali oleh umat islam sekarang. Selain itu umat islam juga selalu dianjurkan untuk berhubungan dengan orang-orang yang berbeda-beda, baik bangsa, suku bangsa, maupun agama selama mereka tidak memusuhi dan memerangi islam. B. Saran Selalu terbuka untuk mencari kebenaran adalah hal yang wajib bagi seorang mahasiswa saat ini. karena belajar merupakan bekal hidup untuk masa depan setiap orang.Hadis merupakan peninggalan rasul yang harus kita refleksikan dengan keadaan kita saat ini untuk menghadapi arus globalisasi agar kita tidak salah jalan. Kritik dan saran sangat penting bagi kami saat ini,wawasan kami sangatlah kurang dan masih banyak kesalahan dan kekurangan pada makalah ini. Dan kami ucapkan terima kasih bagi siapapun yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini dan juga bagi siapapun yang memberikan saran yang baik bagi kami,sehingga suatu hari nanti kami benar-benar menjadi orang yang bermanfaat.

 DAFTAR KEPUSTAKAAN
 Pegangan Hidup 2, M.Yunan Nasution, Solo, 1987
  Al-Hadits,Racmad Syafe’i, Pustaka Setia, Bandung, 2000
  Hadis Seputar Islam dan Tata Kehidupan, Abdul Hamid, ,Cita Pustaka, Medan, 2010

Sabtu, 17 Maret 2012

Sekilas Tentang dirinya..



Dia seorang mahasiswa IAIN Sumatera Utara Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab Dia adalah anak yang menyimpan beribu-ribu mimpi,yang berharap berjuta-juta keinginan, yang berusaha sekuat tenanga untuk mencapai mimpi-mimpinya. dia tak kan berhenti sampai tiba ia meraih mimpi-mimpinya. tak perduli badai menerpa, tak perduli angin mengusik, dia akan terus maju dan tak kan berhenti. berdoa,berharap,berusaha itulah yang akan selalu dia lakukan. Dia adalah anak yang tak pernah mau menangis dilihat orang, baginya air mata sebuah tanda kelemahan. dia selalu mencari tempat strategis ketika ia ingin menangis. tempat yang tak satu orang pun bisa melihatnya menangis. Dia selalu menyembunyikan badai dibalik senyumannya. :)

Putusnya Pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN UMUM
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan suami yang harmonis dalam rangka membentuk dan membina keluarga yang sejahtera dan bahagia disepanjang masa.Setiap sepasang suami istri selalu mendambakan agar ikatan lahir batin yang dibuhul dengan akad perkawinan itu semakin kokoh terpateri sepanjang hayat masih dikandung badan
Namun demikian kenyataan hidup membukitikan bahwa memelihara kelestarian dan kesinambungan hidup bersama suami istri itu bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan, bahkan dalam banyak hal kasih sayang dan kehidupan yang harmonis antara suami istri itu tidak dapat diwujudkan. Faktor-faktor psikologis,biologi, ekonomis, perbedaan kecenderungan, pandangan hidup dan lain sebagainya  sering muncul dalam kehidupan rumah tangga bahkan dapat menimbulkan krisis rumah tangga serta mengancam sendi-sendinya.
Dalam mengatur dan memelihara kehiddupan bersama antara suami istri, Syari’at Islam tidak terhenti pada membatasi hak dan kewajiban timbal  antara keduanya dan memaksakan keduanya hidup bersama terus menerus tanpa memperdulikan kondisi-kondisi obyektif yang ada dan timbul dalam kehidupan bersama, namun lebih dari itu Syari’at Islam mengakui realitas kehidupan dan kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan silih berganti[1].
Munculnya perubahan pandangan hidup yang berbeda antara suami istri, timbulnya perselisihan pendapat antara keduanya, berubahnya kecenderungan hati pada  masing-masingnya memungkinkan timbulnya krisis rumah tangga yang merubah suasana harmonis menjadi percekcokan, persesuaian menjadi pertikaian, kasih sayang menjadi kebencian, kesemuanya merupakan hal-hal yang harus ditampung dan diselesaikan.
Pergaulan suami istri adalah merupakan persenyawaan jiwa raga dan cita –rasa, merupakan perpaduan keseluruhan totalitashidupnya, merupakan pergaulan yang sangat rapat dan erat dan bersifat terus menerus sepanjaang waktu, keduanya hidup sekasur, setempat tidur dan sedapur. Oleh karena itu diperlukan persesuaian pendapat dan cita-cita, pendekatan watak dan tabi’at agar supaya kehidupan bersama itu mendatangkan rahmat[2].
Pada dasarnya suami istri wajib bergaul dengan sebaik-baiknya,suami wajib bersikap sabar jika melihat sesuatu yang kurang berkenan atau tidak disenangi pada dari istrinya, demikian pula sebaiknya. Firman Allah surat An Nisa’ ayat 19 menyatakan :
ﻮَعَاﺸِﺮُﻮﮬُﻦََََََََََّﺑِﺎﺍﻠﻤَﻌْﺮُﻮﻒِۚ ﻔَﺈﻦْﻜَﺮﮬْﺘﻤُﻮﮬُﻦََََََََََّﻔَﻌَﺴَﻰﺃﻦْﺘَﻜْﺭﮬﯘﺍﺸَﻴْﺌﺎﻮَﻴﺠْﻌَﻞﷲُﻔَِﯿْﻪِﺨَﯿْﺮﺍﮔﺛِﯿْﺮﺍ
“Dan bergaulah dengan mereka (istri) secara patut.Kemudian bila kamu tidak menyukai meraka (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”[3].
Apabila suami melihat gejala-gejala nusyuspada istrinya semisal istrimeninggalkan rumah tanpa seidzin suaminya, istri enggan melaksanakan kewajiban selaku istri, bersikap membangkan terhadap suaminya,maka suami wajib menempuh jalan kebijaksanaan untuk mengembalikan istrinya itu kepada kedudukannya semula dengan tindakan yang bersifat paedagogis.Dalam hal ini Allah berfirman :
وَﺍﻠﻶﺘِﻰﺘَﺨﺎﻔُوﻦﻨُﺷُﺯَﮬُﻦّﻔَﻌﻈوﮬَُﻦّﻔﻰﺍﻠﻤَﻀَﺎﺠِﻊِوَﺍﺿِْرﺒُوﮬُﻦّﻔَﺈِﻦْﺃﻃَﻌْﻦَﻜُﻢْﻔَﻼَﺘَﺒْﻐُواﻋَﻠَﻴْﻫِﻦّﺴَﺒِﻴْﻼً 
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyusnya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”.
Ayat ini memberi tuntunan kepada para suami yang menghadapi istrinya melakukan nusyus,yaitu agar suami mengambil langkah kebijaksanaan untuk memberi pengajaran kepada istrinya itu.Tindakan yang mula-mula diambil oleh suami ialah memberi nasihat keagamaan kepada istrinya itu agar dengan demikian istri berbaik kembali menjadi istri yang taat. Jika dengan nasihat tidak mendatangkan hasil, maka hendaklah suami memisahkan diri dari tempat tidur istrinya itu. Kemudian jika cara inipun tidak mendatangkan hasil, maka kepada suami diberi hak pengajaran dengan mengambil tindakan pisik sekedar yang diperlikan.Bila cara pertama telah ada manfaatnya tidak boleh dijalankan cara kedua, begitu seterusnya[4].
Oleh karena itu, terhadap isteri nusyus yang cukup dinasehati dangan ucapan, tidak boleh diambil tindakan dengan selainnya, dan bagi  istri nusyus yang dapat diperbaiki dengan dipisahkan dari tempat tidurnya hendaklah dicukupkan dengan cara ini. Jika istri yang nusyus itu tidak mendatangkan bahaya pada badan.Al-Qur’an menjadikan tindakan fisik ini sebagai cara terakhir dari jalan-jalan sah yang menjadi hak suami.dan hanya boleh dipergunakan ketika keadaan darurat saja.
Bukankah arti kebolehan suami memukul istri yang nusyuz itu memberi hak kepada suami untuk memukul istrinya yang nusyuz dalam keadaan apapun.melaikan semata-mata bersifat pengajaran dan bertujuan kemaslahatan serta tidak ada jalan selainnya.kesmuanya dilakukan atas dasar kasih sayang dan terjauh dari rasa dendam.
Dalam hal ini hendaklah kita mencontoh sikapRasulullah Saw terhadap istri-istri beliau yang tidak pernah selama hayat beliau memukul istrinya.Rasulullah mencela dan membenci suami yang suka memukul istrinya,dengan sabda beliau:
ﺍَﻤَﺎﻴَﺴْﺘَﺤْﻲِﺍَﺤَﺪُﻜُﻢْﺍَﻦْﻴَﺿْﺮِﺐَﺍِﻤْﺮَﺃَﺗََﮫُﻜَﻤَﺎﻴَﺿْﺮِﺐَﺍﻠﻌَﺒْﺪ  
ﻴَﺿْﺮِﺒﮬﺎَﺍﻮﻞَﺍﻠﻦَﮬَﺎﺮِﺜُﻢّﻴُﺠَﺎﻤِﻌُﻫَﺎﺁﺨِﺮُﮦ
“Tidak melakukan seorang diantaramu itu memukul istrinya seperti memukul budaknya? dia pukul isrinya itu diawal siang hari kemudian dia mengumpulinya istrinya itu diakhir siang harinya”.
Dibolehkan suami memukul istrinya yang nusyuz adalah jika memang cara itulah satu-satunya jalan untuk mendidik istrinya dan mengembalikannya kepada ketaatan,karna pada sebagian istri ada yang hanya dapat diperbaiki nusyuz nya dengan cara ini[5].
Sebagaimana Al-Qur’an memberikan petunjuk tentang hal ihwal nusyuz yang timbul dari pihak istri,maka Al-Qur’an juga memberikan petunjuk kepada istri ketika menghawatirkan terjadinya nusyuz yang timbul dari pihak suaminya bersikap keras dan kasar terhadap istri, tidak mau menggaulinya secara baik, enggan memberikan nafkah wajib,dan lain sebagainya[6].
Dalam hal ini firman Allah surah An-Nisa’ ayat 128 menyatakan yang artinya:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya,maka tidak mengapa dari keduanya melakukan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabi’atnya kikir.dan jika kamu menggauli istri kamu dengan baik dan memelihara dirimu(dari nusyuz dan sikap tak acuh) Maka sungguh Allah adalah yang mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dalam hal menghadapi suami yang nusyuz ini maka istri hendaknya berusaha mencari jalan yang sebaik-baiknya, memperlunakkan hati suami dan mengusahakan kemaslahatan bersama, mendinginkan udara panas yang melanda rumah tangga, melonggarkan sesak nafas yang menimpa suaminya, untuk itu hendaklah istri berusaha menuruti apa yang terbiasa untuk menimbulkan kegembiraan bagi suami, memperbaiki sikap dan tingkah laku dihadapan suami, bermuka jernih untuk menghilangkan amarah suami, berhias dan berdandan diri dihadapan suami, serta mempertemukan kembali pertalian kedua jiwa yang telah terjauh itu.
Oleh karna itu perselisihan yang terjadi antara suami istri wajib diusahakan oleh suami istri itu nerdua secara musyawarah dan mufakat. kedua suami istri itulah yang wajib menetralisir dan menormalisir urusan rumah tangganya, mengobati sendiri luka-lukanya.
Apabila krisis Rumah tangga yang melanda kehidupan suami istri itu sedemikian memuncak dan tidak mungkin diselesaikan selain harus bercerai atau diceraikan.dan jalan inilah yang paling menjamin kemaslahatan. Baik untuk kemaslahatan suami, kemaslahatan istri maupun anak-anak nya,maka untuk itu putusnya perkawinan dapat dimungkinkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Putusnya Pernikahan serta Penyebabnya
*     .THALAQ
Kata thalaq dalam bahasa arab berasal dari kata Thalaqa-Yatlhaqu-Thaalaqan yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat,baik tali pengikat itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali perkawinan.kata thalaqa merupakan isim masdar dari kata Thallaqa-Yutalliqu-Tathliqan,jadi kata ini semakna dengan kata tahliq bwermakna “irsal” yaitu melepaskan dan meninggalkan.
Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh alal madzabihil arba’ah memberi defenisi thalaq sebagai berikut:
ٲَﻟﻄَﻼَﻚُﺇِﺯَﺍﻠََﺔُﺍﻠﻧِﻜﺎﺡُِﺍﻮﻧُﻗﺼَﺎﻦُﺤَﻠّﮫِﺑِﻟَﻔظ ﻤﺨﺼُﻮﺺ
“Thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu”
Assyid dalam kitabnya fiquh sunnah memberi defenisi thalaq sebagai berikut:
“Thalaq ialah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”
Abu Zakaria dalam kitabnya fathul wahhab memberi definisi thalaq sebagai berikut:
“Thalaq ialah melepas tali akad nikah dengan kata thalaq dan yang semacamnya[7]
·        Disyaratkan bagi orang menalaq hal-hal berikut ini:
1.Baligh
2.Berakal sehat
3.Atas kehendak sendiri
4.Betul-betul bermaksud menjatuhkan talaq[8]
·        Thalaq di tangan suami
Hukum islam menetapkan hak thalaq bagi suami dan suamilah memegang kendali thalaq.karna suami dipandang lebih mampu memelihara kelangsungan hidup bersama.suami di beri beban membaya mahar dan menyelenggarakan nafkah istri dan anak-anaknya.demikian pula pada suami diwajibkan menjamin nafkah istri selam ia menjalani masa iddahnya.hal-hal tersebut menjadi pengikut bagi suami untuk tidak menjatuhkan thalaq dengan sesuka hati.
Al Jarjawi mengemukakan,bahwa kaum wanita itu lebih menonjol sikap emosional,kurang menonjol sikap rasionalnya,capat marah kurang tahan menderita,mudah susah dan gelisa,dan jika bercerai bekas istri tidak menanggung beban materil terhadap bekas suaminya,tidak wajib membayar mahar,sehinnga andai kata thalaq menjadi haq yang berada di tangan istri maka besart kemungkinan istri akan lebih mudah menjatuhkan thalaq karena sesuatu sebab yang kecil.
Menurut ketentuan hukum islam thalaq adalah termasuk salah satu hak suami,Allah menjadikan hak thalaq ditangan suami,tidak menjadikan hak thalaq ditangan istri atau pun ditangan orang lain.saksi ataupun pengadilan.Firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 49 menyatakan sebagai berikut:

ﻴَﺄﻴﮭﺎَﺍﻠﻨﻴﻦَﺍَﻤَﻧُوﺍﺍِﻧَﺍﻨَﻜَﺤﺘُﻢُﺍﻠﻤُﺆﻤِﻨَﺎﺖِﺛُﻢﻄَﻼﻘﺘُﻤُﻮﻫُﻦ

·        Pesaksian Thalaq
Kebanyakan fuqaha berpendapat.bahwa thalaq itu dapat terjadi tanpa persaksian,yakni dipandang syah oleh hukum islam suami menjatuhkan thalaq terhadap istrinya tanpa kehadiran dan kesaksian dua orang saksi,karna thalaq itu menjadi hak suami sehingga suami berhak sewaktu-waktu menggunakan hak nya itu tanpa harus menghadirkan dua orang saksi dan sah nya thalaq itu bergantung kepada kehadiran saksi.Suami tidak memerukan persaksian untuk mempergunakan haknya.tidak ada riwayat dari Rasulullah Saw dan para sahabat sesuatu yang menjadi dalil atau alasan di Syari’atkannya persakian thalaq.

·        Hukum menjatuhkan thalaq
Para fuqaha berbeda-beda pendapat tentang hukum asal menjatuhkan thalaq oleh suami.Pendapat yang paling tepat diantara pendapat-pendapat itu adalah pendapat yang menetapkan bahwa suami diharamkan menjatuhkan thalaq kecuali karna darurat (terpaksa).pendapat itu dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan Hanabilah.
Thalaq menjadi wajib bagi suami atas permintaan istri dalam hal suami tidak mampu menunaikan hak-hak istri serta menunaikan kewajiban sebagai suami.
Thalaq itu diharamkan jika dengan tolak itu kemudian suami berlaku serong,baik dengan bekas istri ataupun dengan wanita lain.
Thalak itu mubah hukumnya ketika ada keperluan untuk itu,yakni karna jeleknya prilaku istri,buruknya sikap istri terhadap suami,suami menderita mudharat lantaran tingkah laku istri,suami tidah mencapai tujuan perkawinan dari istri.
Thalak disunnatkan jika istri rusak Moralnya,berbuat zina,atau melanggar larangan-larangan agama,atau meninggalkan kewajiban-kewajiban agama yang diperintahka Allah.

*     PERCERAIAN
Suatu perkawinan menjadi putus antara lain karna perceraian,dalam hukum islam,percaraian terjadi karna apa yang disebut khulu’,zihar,ila’,li’an.
·        Khulu’
Dikalangan para fuqaha,khulu’ dimaksudkan dengan makna yang umum yaitu perceraia dengan disertai sejumlah harta sebagai iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan,baik dengan kata khulu’,mubara’ah,maupun thalaq.Kadang dimaksudkan makna yang khusus,yaitu thalaq atas dasar iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’(pelepasan) atau semakna seperti mubara’ah(pembebasan).
Hukum islam memberi jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khulu’.sebagaimana hukum islam memberi jalan kepada suami untuk mrnceraikan istrinya dengan jalan thalaq.
Dasar hukum disyari’atkannya khulu’ ialah firman Allah surat Al-Baqarah ayat 229 yang artinya:

“Tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka
(istri) kecuali kalau keduanya tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.itulah hukum-hukum Allah,maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah,mereka itulah orang-orang yang aniaya”

Asyafi’i,Abu hanifah dan kebanyaan ahli ilmu berpendapat,bahwa khulu’ itu sah dilakukan mesti istri tidak dalam keadaan nusyuz,dan khulu’ itu sah dengan saling kerelaan antara suami istri kendati keduanya dalam keadaan biasa dan baik-baik saja.iwadh sebagai tebusan itu halal bagi suami berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 4 yang artinya:
“kemudian jika mereka istri menyerahkan kepadanya sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati,maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”

·        Zhihar
Menurut bahasa Arab jkata Zhihar terambil dari kata zhahrun yang bermakna punggung.dalam kaitannya dengan suami istri,zhihar ada ucapan suami kepada istrinya yang berisi menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu suami,seperti ucapan suami kepada istri: “Engkau bagiku adalah seperti punggung ibuku”
Sebagai dasar hukum adanya pengaturan zhihar ialah firman Allah surat              Al-Mujadalah ayat 1-4 dan surat Al-Ahzab ayat 4.

·        Ila’
Kata ila’menurut bahasa merupaka mashdar dari kata Aalaa-Yuulii-Ilaa’an.sewazan dengan A’thaa-Yu’thii-i’thaa’an.yang artinya sumpah.
Menurut istilah dalam hukum islam ila’ ialah: “Sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifatnya yang tertuju kepada istrinya untuk tidak mendekati istrinya itu,baik secara muthlak maupun dibatasi dengan ucapan selamanya,atau dibatasi empat bulan atau lebih”.
Dasar hukum penaturan ila’iaah firman Allah surat Al-Baqarah Ayat 226-227.

Beberapa contoh ucapan ila’ adalah ucapan suami kepada istri adalah sebagai berikut:
a. Demi Allah saya tidak akan mengumpuli istriku
b. Demi kekuasaan Allah saya tidak akan mencampuri istriku selama 5 bulan
c. Demi Allah saya tidak akan mendekati istriku selamanya

·        Li’an
Kata li’an adalah mashdar dari kata-kata kerja Laa’ana-Yulaa’inu-Li’aanan.terambil dari Aala’nu,bermakna jalan laknat atau kutukan.disebut demikian karna suami istri yang asaling berli’an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya,atau karna orang yang bersumpah li’an itu dalam kesaksian yang kelima menyatakan bersedia menerima la’nat(kutukan) Allah jika pernyataan tidak benar.
Menurut hukum islam li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan 4 kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya,kemudia pada sumpah kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima la’nat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Dasar hukum pengaturan li’an bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina ialah firman Allah surat An-Nur ayat 6-7.

B.Sebab-sebab lain Putusnya Pernikahan dan Akibatnya

Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa perkawinan menjadi putus sebab thalaq dan perceraian, maka selain itu perkawinan juga dapat putus oleh hakim dann kasus syqaq, dengan keputusan hakim yang berupa pembatalan perkawinan dan fasakh,serta sebab meninggalkan meninggal dunia pada salah seorang suami istri atau keduanya.
Di bawah ini dijelaskan satu persatu,sebagai berikut:

*     Putusnya Perkawinan sebab Syiqaq

Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran,menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Yang terdapat dalam Firman Allah surat An-Nisa ayat 35.
Menurut firman Allah tersebut jika terjadi kasus Tsiqaq antara suami istri maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri untuk mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang sebab musabah terjadi syiqaq dimaksud serta berusaha mendamaikannya,atau mengambil prakasa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik-baiknya.

*     Putusnya Perkawinan sebab Pembatalan

Jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata terdapat larangan perkawinan antara suami istri semisal karna pertalian darah,pertalian susuan,pertalian semenda,atau terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum seperti tidah terpenuhinya rukun atau syaratnya,maka perkawinan menjadi batal demi hukum dan melalui proses pengadilan,hakim membatalkan perkawinan tersebut.

*     Putusnya Perkawinan sebab Fasakh

Hukum islam mewajibkan suami untuk melaksanakan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiyaya istrinya dan menimbulkan kemudharatan terhadapnya.suami dilarang menyengsarakan kehidupan istri dan menyianyiakan haknya.Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 231.
Hukum islam tidak menghendaki adanya kemudharatan dan melarang saling menimbulkan kemudharatan.dalam suatu hadis dinyatakan bahwa rasulullah bersabda: “Tidak boleh ada kemudharatan dan tidak boleh saling menimbulkan kemudharatan”
Menurut kaedah hukum islam bahwa setiap kemudharatan itu wajib di hilangkan, sebagaimana kaidah menyatakan:
“Kemudharatan itu wajib dihilangkan”
Dengan keputusan pengadilan atas pengaduan karna kesengsaraan yang menimpa atau kemudharatan yang diderita,maka perkawinan dapat difasakhkan.alasan fasak yaitu:
a.Tidak adanya nafkah bagi istri
b.Terjadinya cacat atau penyakit
c.penderitaan yang menimpa istri

*     Putusnya Perkawinan sebab Meninggal Dunia

Dimaksudkan dengan meninggal yang menjadi sebab putusnya perkawinan dalam hal ini meliputi mati atau meninggal secara fisik,yakni memang dengan kematian itu diketahui jenazahnya.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam Rumah tangga hendaklah saling menjaga serta saling menghargai,saling mengasihi,saling mengerti,saling setia sehidup semati agar pernikahan sampai kepada titik Mawaddah,Sakinah,Warahmah.
Namun sering juga kita jumpai adanya konflik atau permasalahan, perselisihan dalam rumah tangga dan bahkan sampai terjadi putusnya pernikahan yang telah dibina secara bertahun-tahun,Nauzubillah min dzalik.
Maka bagi seorang laki-laki jadilah suami seperti Rasullullah Saw dan bagi wanita jadilah istri seperti Khadizah agaar sampai kepada tujuan dari pernikahan yaitu Mawaddah,Sakinah,Warahmah.



DAFTAR KEPUSTAKAAN

*    Muhammad Jawad Mughniyah,Fiqih lima mazhab,PT.lentera basritamo

*    Prof.Dr.Zakiyah, Ilmu Fiqih, Dana sakti, Yogyakarta, 1945

*    Departemen Agama,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983


[1] Departemen Agama,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983,hal.220
[2] Prof.Dr.Zakiyah,Ilmu Fiqih,Dana sakti,Yogyakarta,1945,hal.169
[3] Departemen Agama,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983,hal.221
[4] Prof.Dr.Zakiyah,Ilmu Fiqih,Dana sakti,Yogyakarta,1945,hal.170
[5] Departemen Agama,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983,hal.222
[6] Prof.Dr.Zakiyah,Ilmu Fiqih,Dana sakti,Yogyakarta,1945,hal.171
[7] Prof.Dr.Zakiyah,Ilmu Fiqih,Dana sakti,Yogyakarta,1945,hal.172-173
[8] Muhammad Jawad Mughniyah,Fiqih lima mazhab,PT.lentera basritamo,hal.441-442